Tak Berkutik! Preman Pasar Pungli di Medan Diciduk Tim Gabungan Polisi

Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang preman pasar yang kerap meresahkan pedagang di Pasar Tradisional Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berhasil diringkus oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Kamis siang, 24 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan preman pasar yang diketahui berinisial RS (38 tahun) ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari para pedagang pasar yang merasa menjadi korban pemerasan. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pedagang dengan dalih uang keamanan dan kebersihan pasar. Para pedagang mengaku merasa takut dan terpaksa memberikan uang tersebut karena khawatir akan diintimidasi atau diusir dari lapak dagangan mereka.

“Kami sudah sangat resah dengan ulah preman pasar ini. Setiap hari dia datang meminta uang, kalau tidak dikasih, dia marah-marah dan mengancam,” ungkap salah seorang pedagang sayuran, Ibu Siti (45 tahun), saat memberikan keterangan kepada polisi setelah penangkapan pelaku.

Menindaklanjuti laporan dari para pedagang, tim khusus dari Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat penangkapan dilakukan di sekitar area Pasar Sei Sikambing, RS tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Fathur Rahman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan sore ini membenarkan penangkapan preman pasar tersebut. “Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang preman pasar yang selama ini meresahkan para pedagang di Pasar Sei Sikambing. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari laporan masyarakat dan komitmen kami untuk memberantas premanisme,” tegas Kompol Fathur Rahman.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RS telah melakukan aksi pungli ini dalam beberapa bulan terakhir dan berhasil mengumpulkan sejumlah uang dari para pedagang. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil pungli dan kartu identitas pelaku. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik premanisme di pasar tersebut.

Kompol Fathur Rahman mengimbau kepada para pedagang pasar lainnya yang menjadi korban pemerasan untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian. Pihaknya menjamin keamanan para pelapor dan akan menindak tegas para pelaku premanisme sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan preman pasar ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas экономические mereka di pasar tradisional.

Theme: Overlay by Kaira nbcmedan.it.com
Sumatera Utara, Indonesia