Seorang pria berinisial AS (45) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Sabtu, 3 Mei 2025, terkait kasus dugaan penggelapan dana sebuah agen perjalanan (travel) di Kota Medan. AS diduga kuat melakukan penggelapan dana perusahaan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai angka fantastis, yakni 91 juta rupiah. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di kawasan Medan Timur setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik agen travel tersebut.
Kasus penggelapan dana ini terungkap setelah pemilik agen travel, Ibu Rina (52), melakukan audit internal dan menemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan selama beberapa bulan terakhir. Setelah ditelusuri lebih lanjut, kecurigaan mengarah kepada AS yang menjabat sebagai kepala operasional agen travel tersebut. Berdasarkan bukti-bukti awal yang dikumpulkan, AS diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan, termasuk pembayaran tiket pesawat dan akomodasi pelanggan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Budi Hartanto, dalam keterangan persnya pada Sabtu siang, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dana tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan tersangka AS di kediamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar 91 juta rupiah. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Kota untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelas Kompol Budi Hartanto.
Lebih lanjut, Kompol Budi Hartanto menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penggelapan uang ini, di antaranya adalah dokumen-dokumen keuangan perusahaan dan catatan transaksi yang mencurigakan. Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap aliran dana yang diduga digelapkan oleh tersangka. Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan karyawan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja, serta pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan dana.
