Pria Curi Motor Warga di Medan, Mengaku Sopir Truk Ditangkap Polisi

Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Medan. Kali ini, seorang pria curi motor milik seorang warga di kawasan Medan Johor. Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai sopir truk ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Johor setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban, yang diketahui bernama Rahmat, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan sebuah minimarket di Jalan Karya Jaya. Hanya berselang beberapa menit, korban mendapati motornya telah raib. Sontak, Rahmat melaporkan kejadian pria curi motor ini ke Polsek Medan Johor.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Johor bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria curi motor yang diketahui bernama Indra (32) di kediamannya di kawasan Medan Amplas pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Di hadapan petugas, Indra mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya sopir truk, tapi lagi sepi orderan,” ujarnya kepada petugas. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolsek Medan Johor, Kompol Budi Hartanto, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Andi Kurniawan, S.H., membenarkan penangkapan pria curi motor tersebut. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelas Iptu Andi Kurniawan, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Iptu Andi Kurniawan mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraannya. “Pastikan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pesannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus pria curi motor ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekitar.