TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja 75 Kg di Aceh Timur, Pelaku Dibekuk!

Aparat TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja seberat 75 kilogram di wilayah Aceh Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelundupan narkotika jenis ganja.

Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 12 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Lintas Peureulak-Lokop, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku yang berinisial SG (34), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ditangkap saat sedang membawa empat karung goni berisi ganja kering menggunakan mobil pribadi.

“Kami berhasil mengamankan 75 kilogram ganja kering yang dibungkus dalam empat karung goni. Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dandim 0104/Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh anggota Koramil 01/Peunaron, Serda Saiful Bahri, mengenai adanya mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi BL 1170 BB yang diduga membawa ganja. Mobil tersebut diketahui melintas di depan Koramil Peunaron.

Saat mobil tersebut melintas, Serda Saiful Bahri mencoba menghentikannya. Namun, pelaku malah tancap gas dan mencoba melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, mobil tersebut berhasil dihentikan di sebuah jembatan rusak di Desa Arul Pinang.

Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa paket, tetapi enggan menyebutkan isinya. Curiga dengan pengakuan pelaku, anggota Koramil 01/Peunaron kemudian memeriksa bagasi mobil dan menemukan empat karung goni berisi ganja kering.

“Kami mengapresiasi kinerja anggota Koramil 01/Peunaron yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja ini. Ini merupakan bukti komitmen TNI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh,” ujar Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Kav Kapti Hertantyawan.

Pihak kepolisian Polres Aceh Timur akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan ganja yang lebih besar. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Theme: Overlay by Kaira nbcmedan.it.com
Sumatera Utara, Indonesia

journal.pafibungokab.org

learn.pafipemkotkerinci.org

news.pafipemkotpalopo.org