Guru Ngaji di Medan Diduga Lakukan Modus Pernikahan untuk Perkosa Santriwati

Kasus dugaan tindak pidana perkosa santriwati menggemparkan Kota Medan. Seorang guru ngaji berinisial MA (35 tahun) diduga melakukan serangkaian aksi perkosa santriwati di bawah umur dengan modus menikahi korban secara siri. Peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga dan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian pada hari Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut keterangan dari Kompol Roni Sidabutar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, pelaku diduga telah melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2024. MA yang merupakan pengajar di sebuah madrasah diniyah di kawasan Medan Timur, memanfaatkan kedekatannya dengan para santriwati untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan pelaku adalah mendekati korban secara intens, memberikan perhatian khusus, hingga akhirnya menawarkan untuk menikah secara siri dengan alasan untuk menghindari perbuatan zina.

“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana perkosa santriwati yang dilakukan oleh seorang guru ngaji. Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman dan telah mengamankan terduga pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Roni saat memberikan keterangan pers pada Jumat siang (9/5/2025) di Mapolrestabes Medan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diduga terdapat lebih dari satu korban dalam kasus ini. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Tim psikolog juga telah dilibatkan untuk memberikan pendampingan kepada para korban yang mengalami trauma akibat kejadian ini.

Salah satu korban yang berhasil dimintai keterangan, sebut saja Bunga (16 tahun), mengaku dibujuk rayu oleh pelaku untuk menikah siri. Bunga yang masih polos dan percaya dengan gurunya itu tidak menyadari bahwa pernikahan siri tersebut hanyalah modus pelaku untuk melakukan perkosa santriwati. “Dia bilang nikah siri itu tidak apa-apa, yang penting sah di agama. Tapi setelah itu, dia malah berbuat yang tidak senonoh sama saya,” ungkap Bunga dengan suara lirih saat didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pihak madrasah tempat pelaku mengajar mengaku terkejut dan sangat menyesalkan kejadian ini. Mereka menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada MA jika terbukti bersalah. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik. Jika terbukti bersalah, pelaku akan kami pecat dan kami akan mendukung proses hukum yang berlaku,” tegas perwakilan pihak madrasah, Ustadz Syarif Hidayat.

Kasus dugaan perkosa santriwati ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) juga turut memberikan pendampingan kepada para korban dan keluarga. Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah. Masyarakat diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.