Medan kembali menjadi sorotan setelah seorang ketua organisasi masyarakat (Ormas) berinisial AS (45) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan Tindak Ancaman terhadap seorang wartawan. Insiden ini memicu kekhawatiran akan kebebasan pers dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Tindak Ancaman tersebut terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kantor salah satu media daring di Jalan Setia Budi, Medan. Korban, seorang wartawan investigasi berinisial TN (30), sebelumnya menulis sebuah artikel yang menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum dari Ormas yang dipimpin oleh AS. Merasa tidak terima dengan pemberitaan tersebut, AS bersama beberapa anggotanya mendatangi kantor media tersebut dan melakukan Tindak Ancaman secara verbal dan intimidasi fisik terhadap TN. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh TN ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai terduga pelaku utama. Pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AS berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Medan Helvetia tanpa perlawanan. Beberapa barang bukti terkait intimidasi juga turut diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Bambang Supriadi, S.IK., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk Tindak Ancaman terhadap jurnalis. “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi atau mengancam kinerja wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik,” ujar Kombes Pol. Bambang Supriadi. Beliau juga menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Penghalangan Kinerja Jurnalistik, dengan ancaman hukuman penjara. Kasus Tindak Ancaman ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan menyelesaikan setiap sengketa melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
