5 Pelaku Pencuri Pagar Terekam CCTV Ditangkap Polisi di Medan

Lima orang pelaku pencuri pagar besi di berbagai lokasi di Medan berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan cepat dan pemanfaatan teknologi yang efektif dalam mengungkap tindak kejahatan, serta menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal bahwa jejak mereka bisa terdeteksi.

Kasus pencurian pagar besi ini dilaporkan terjadi di beberapa area perumahan dan fasilitas umum di Kota Medan dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Modus operandi para pelaku adalah mengincar pagar-pagar besi yang tidak terlalu tinggi atau berada di lokasi sepi, kemudian membongkarnya pada malam hari. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya material bagi korban, tetapi juga mengganggu keamanan dan estetika lingkungan. Salah satu korban, Bapak Rahmat (48), pemilik rumah di kawasan Medan Amplas, melaporkan kehilangan pagar depan rumahnya pada hari Minggu, 11 Mei 2025.

Merespons laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan. Tim kepolisian memeriksa rekaman CCTV dari beberapa lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, wajah dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan para pelaku pencuri pagar berhasil diidentifikasi dengan jelas. “Rekaman CCTV sangat membantu kami dalam mengidentifikasi para pelaku dan melacak pergerakan mereka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Faisal Napitupulu, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa pagi, 13 Mei 2025.

Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kelima pelaku secara bertahap pada hari Senin, 12 Mei 2025, di sejumlah lokasi berbeda di Medan. Kelima pelaku berinisial AN (30), JL (28), RH (25), DM (32), dan MS (29). Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa bagian pagar besi hasil curian yang belum sempat dijual, serta alat-alat yang digunakan untuk membongkar pagar. Motif para pelaku pencuri pagar ini diduga karena desakan ekonomi, dan barang hasil curian dijual ke penampung besi tua.

Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa era pengawasan teknologi semakin mempersulit ruang gerak para pelaku kejahatan.

Theme: Overlay by Kaira nbcmedan.it.com
Sumatera Utara, Indonesia