Ancaman Pernikahan Mut’ah terhadap Sakralitas Pernikahan

Fenomena pernikahan mut’ah secara fundamental meruntuhkan esensi dan Sakralitas Pernikahan yang diyakini secara universal. Pernikahan, khususnya dalam tujuan pernikahan Islam, seharusnya menjadi ikatan suci, damai, dan langgeng (sakinah). Namun, praktik mut’ah justru mereduksi menjadi transaksi sementara yang berjangka waktu, mencederai nilai-nilai luhur yang telah dijunjung tinggi dalam masyarakat.

Tujuan pernikahan yang sejati adalah membangun rumah tangga yang penuh kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (rahmah). Mut’ah gagal mencapai tujuan pernikahan ini karena sifatnya yang sementara dan terbatas waktu. Praktik ini justru mereduksi menjadi transaksi biologis atau ekonomi semata. Konsekuensinya, ikatan emosional dan tanggung jawab jangka panjang yang menjadi pilar Sakralitas Pernikahan menjadi hilang.

Tindakan mereduksi menjadi transaksi ini menimbulkan kegelisahan dan kekhawatiran yang meluas di kalangan ulama dan masyarakat. Mereka khawatir pernikahan mut’ah akan mengubah pandangan generasi muda terhadap pernikahan. Ketika ikatan suci diremehkan, maka Sakralitas Pernikahan akan memudar, digantikan oleh pemikiran bahwa hubungan dapat dihentikan kapan saja, tanpa konsekuensi sosial yang mendalam.

Banyak pihak melihat pernikahan mut’ah sebagai bentuk legitimasi hubungan yang hanya didasarkan pada pemenuhan nafsu sesaat. Ini jelas bertolak belakang dengan tujuan pernikahan dalam menciptakan keturunan yang jelas status nasab dan tumbuh dalam keluarga yang stabil. Praktik ini secara efektif mereduksi menjadi transaksi yang egois dan mengabaikan kesejahteraan jangka panjang pasangan dan anak-anak.

Melindungi Sakralitas Pernikahan membutuhkan komitmen bersama untuk kembali pada tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Yakni, ikatan yang langgeng dan status nasab yang terjamin bagi anak. Sikap menolak praktik yang mereduksi menjadi transaksi harus dikuatkan melalui edukasi agama dan hukum yang memadai, agar masyarakat memahami bahaya pernikahan mut’ah.

Masyarakat perlu memahami bahwa pernikahan mut’ah tidak hanya merusak individu yang terlibat, tetapi juga tatanan sosial yang dibangun di atas pondasi keluarga yang kokoh. Hilangnya Sakralitas Pernikahan akan berdampak pada meningkatnya kerawanan sosial dan krisis moral. Inilah alasan mendasar mengapa negara dan sebagian besar organisasi keagamaan menentang praktik tersebut.

Penegasan kembali tujuan pernikahan sebagai ibadah jangka panjang yang membutuhkan komitmen adalah kunci untuk memerangi praktik yang mereduksi menjadi transaksi. Fokus pada pembangunan keluarga yang sakinah akan menjaga Sakralitas Pernikahan dan martabat pasangan. Hal ini secara otomatis menolak praktik pernikahan mut’ah yang merusak.

Oleh karena itu, penguatan pemahaman tentang Sakralitas Pernikahan harus menjadi gerakan bersama. Menjaga tujuan pernikahan agar tidak mereduksi menjadi transaksi sementara adalah tugas utama untuk memastikan setiap ikatan suci membawa keberkahan, kedamaian, dan status nasab yang terjamin, menjauhkan masyarakat dari praktik pernikahan mut’ah yang merusak.