Remaja Meregang Nyawa Akibat Terkena Peluru Nyasar di Medan
Sebuah tragedi memilukan terjadi di Medan, ketika seorang remaja berusia 15 tahun harus Meregang Nyawa akibat terkena peluru nyasar. Insiden yang terjadi pada hari Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB ini, menambah daftar panjang korban akibat penggunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa ini memicu kekhawatiran publik dan menuntut aparat untuk segera mengungkap pelaku serta mencegah kejadian serupa terulang.
Korban, yang diketahui berinisial RA, adalah seorang pelajar SMP yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya di kawasan Medan Helvetia. Menurut keterangan saksi mata, Ibu Susanti (40), tetangga korban, tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api sebanyak satu kali. “Kami semua terkejut, dan tak lama kemudian terdengar teriakan. Saat kami keluar, RA sudah tergeletak bersimbah darah,” ujar Ibu Susanti dengan nada syok kepada petugas kepolisian.
RA yang terluka di bagian dada langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan oleh keluarga dan warga sekitar. Namun, karena luka yang terlalu parah, nyawa RA tidak dapat diselamatkan. Ia pun Meregang Nyawa tak lama setelah tiba di rumah sakit. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Helvetia.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Kompol Arisandy, langsung bergerak cepat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Petugas menemukan proyektil peluru di sekitar tempat korban tergeletak, yang menjadi bukti kuat bahwa RA Meregang Nyawa akibat tembakan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mencari rekaman CCTV di area sekitar untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut mengenai arah datangnya peluru dan identitas pelaku penembakan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Teguh Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. “Kami akan melakukan penyelidikan secara intensif untuk menemukan pelaku penembakan dan motif di baliknya. Ini adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditolerir,” tegas Kombes Pol. Teguh Prayitno dalam keterangannya pada hari Kamis, 22 Mei 2025. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penggunaan senjata api ilegal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran senjata untuk mencegah korban lain Meregang Nyawa karena peluru nyasar.
