Hari: 10 Mei 2025

Pemprov Medan Perkuat Tata Niaga Singkong Lewat Perda dan Pergub

Pemprov Medan Perkuat Tata Niaga Singkong Lewat Perda dan Pergub

Pemerintah Provinsi Medan menunjukkan komitmennya dalam menata dan memperkuat sektor pertanian, khususnya komoditas singkong. Langkah strategis ini diwujudkan melalui inisiasi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang secara khusus mengatur tata niaga singkong. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan petani singkong, dan mengoptimalkan potensi ekonomi singkong di wilayah Medan.

Regulasi yang tengah disiapkan ini bertujuan untuk menertibkan rantai pasok singkong dari petani hingga konsumen atau industri pengolahan. Selama ini, tata niaga singkong seringkali diwarnai praktik-praktik yang kurang menguntungkan petani, seperti fluktuasi harga yang tidak stabil dan peran tengkulak yang dominan. Dengan adanya Perda dan Pergub ini, diharapkan akan tercipta mekanisme perdagangan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Salah satu fokus utama dalam regulasi ini adalah standarisasi kualitas singkong. Dengan adanya standar yang jelas, petani akan terdorong untuk menghasilkan singkong berkualitas baik yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Selain itu, regulasi ini juga akan mengatur sistem informasi harga singkong yang akurat danReal-time, sehingga petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam bertransaksi. Pemerintah Provinsi Medan juga berencana untuk memfasilitasi pembentukan kelompok tani dan koperasi singkong agar petani memiliki wadah yang lebih kuat dalam pemasaran dan pengembangan usaha.

Selain aspek perdagangan, Perda dan Pergub ini juga akan menyentuh aspek pengembangan industri pengolahan singkong. Pemerintah Provinsi Medan menyadari potensi besar singkong sebagai bahan baku berbagai produk industri, mulai dari tepung tapioka, bioetanol, hingga pakan ternak. Dengan adanya regulasi yang mendukung, diharapkan akan semakin banyak investasi yang masuk ke sektor pengolahan singkong, menciptakan nilai tambah dan lapangan kerja baru di Medan.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan komitmennya untuk memajukan sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah. Penyusunan Perda dan Pergub tentang tata niaga singkong ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan visi tersebut. Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif.

Kabar Terbaru Medan: Wanita yang Mengaku Dianiaya Polisi Saat Menyusui Anak Berakhir Damai

Kabar Terbaru Medan: Wanita yang Mengaku Dianiaya Polisi Saat Menyusui Anak Berakhir Damai

Kasus dugaan dianiaya polisi yang dialami seorang wanita di Medan beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Berita ini tentu membawa angin segar dan mengakhiri polemik yang sempat ramai diperbincangkan terkait dugaan tindakan dianiaya polisi saat korban sedang menyusui anaknya.

Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, di kawasan Medan Kota ini bermula ketika seorang wanita bernama Siti (28 tahun) mengaku mengalami perlakuan kurang menyenangkan dari seorang oknum anggota kepolisian saat ia sedang menyusui bayinya di ruang publik. Siti mengaku merasa dianiaya polisi secara verbal dan sempat mengalami tindakan fisik ringan. Berita mengenai pengakuan Siti ini dengan cepat menyebar melalui media sosial dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Menindaklanjuti laporan dan berita yang beredar, Propam Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan internal terkait dugaan tindakan anggotanya. Sementara itu, berbagai pihak termasuk organisasi महिला dan правозащитники turut memberikan perhatian dan dukungan kepada Siti. Proses mediasi kemudian diinisiasi untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, bertempat di Mapolrestabes Medan, Siti dan oknum anggota polisi yang bersangkutan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk tidak memperpanjang masalah ini di kemudian hari. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, yang turut hadir dalam proses mediasi menyampaikan apresiasinya atas tercapainya kesepakatan damai ini. “Kami bersyukur kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ini adalah langkah yang baik untuk menjaga kondusivitas di masyarakat,” ujar Kombes Pol. Riko.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus dugaan dianiaya polisi dinyatakan selesai. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan profesionalisme anggotanya dalam bertugas, serta lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama kaum wanita dan anak-anak. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai.

Theme: Overlay by Kaira nbcmedan.it.com
Sumatera Utara, Indonesia