Kasus Pelecehan Mahasiswi di Medan Berujung Penangkapan Ustaz
Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang oknum ustaz berinisial AH (45) terkait dugaan kuat kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di kawasan Medan Johor pada hari Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Teuku Fathir Mustafa, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan siang ini.
“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AH yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kami terima beberapa hari yang lalu,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Berdasarkan laporan korban yang berinisial SR (20), kejadian kasus pelecehan tersebut terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah ruangan di lingkungan kampus tempat korban menimba ilmu. Korban yang merupakan mahasiswi semester empat mengaku bahwa pelaku yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh agama di kampus tersebut telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.
Setelah kejadian, korban didampingi oleh pihak keluarga dan perwakilan dari pihak kampus melaporkan kejadian kasus pelecehan ini ke Polrestabes Medan pada hari Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Kompol Teuku Fathir Mustafa menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mendalami lebih lanjut kronologi dan motif dari tindakan kasus pelecehan tersebut. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pelecehan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini dan mengimbau kepada korban-korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk tidak takut melapor. “Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor,” imbuh Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Sementara itu, pihak perwakilan dari perguruan tinggi tempat korban dan pelaku bernaung menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Mereka juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
Penangkapan oknum ustaz ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Diharapkan, penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Proses hukum terhadap AH akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.