Spesialis Pencuri Ban Serep Diringkus Polisi Medan
Aparat kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang residivis yang menjadi spesialis pencuri ban serep mobil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku yang berinisial ZT (35) ini ditangkap setelah aksinya viral di media sosial dan meresahkan warga.
Kronologi Penangkapan Spesialis Pencuri Ban
Penangkapan ZT dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aksi pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, personel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH.
Modus Operandi dan Wilayah Operasi Pelaku
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serep di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya, ia hanya melakukannya seorang diri. Di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ban serep mobil hasil curian. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Dampak dan Himbauan
Penangkapan spesialis pencuri ban ini tentu saja melegakan warga Medan yang selama ini resah dengan aksi pelaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Mereka juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Informasi Tambahan:
- Pelaku merupakan residivis kasus pencurian ban mobil.
- Pelaku beraksi seorang diri.
- Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 e Subs 362 KUHPidana.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan aksi pencurian ban serep di Medan dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.